Peta demografi
persebaran mazhab
Mazhab (bahasa Arab: مذهب,
madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang
dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun
abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut
menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian,
kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas
batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah.[1]
Pengertian ulama fiqih
Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani
oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang
menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini
adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]
Pembagian Mazhab
Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
Sunni
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah,
terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam
keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan
yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni
dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil
yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya.
Hanafi
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Mazhab Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi
adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak
terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Maliki
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Mazhab Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh
sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan
menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan
kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
Syafi'i
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Mazhab Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut
sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
Hambali
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin
Hambal. Mazhab ini
diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini
merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.
Syi'ah
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Syi'ah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah
`Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun
hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling
banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali
bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk
kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga
mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan
pengganti para imam tersebut pada saat ini.
Ja'fari
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Mazhab Ja'fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna
'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah.
Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far
ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi
Thalib. Keimaman
kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far
ash-Shadiq. Mazhab ini
menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.
Ismailiyah
Artikel utama
untuk bagian ini adalah: Ismailiyah
Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan
saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan
kepada Ismail bin Ja'far
ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi
Thalib. Garis Imam
Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga
Khan, yang
mengklaim sebagai keturunannya.
Zaidiyah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan
pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang
saudara tirinya, Muhammad
al-Baqir. Dinisbatkan
kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi
Thalib. Setelah
kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk
sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian
diteruskan oleh Ja'far
ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan
bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada
masa Bani Umayyah, ia digantikan
anaknya Yahya
bin Zaid.
Khawarij
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Khawarij
Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang
awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi
Thalib, lalu
menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah
bin Abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak
bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya,
serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.
Lain-lain
- Mazhab agama Islam yang paling banyak dianut di Indonesia adalah Mazhab Syafi'i
- Pengertian Mazhab dalam Islam tidak serupa dengan denominasi dalam Kristen, melainkan satu tingkat di bawahnya. Denominasi Katolik-Protestan-Ortodoks lebih setara dengan denominasi (firqah) Sunni-Syi'ah dalam Islam.
- Istilah Mazhab secara umum dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk merujuk kepada suatu aliran tertentu dalam suatu disiplin ilmu atau filsafat, misalnya Mazhab Frankfurt dengan tokoh-tokoh pemikirnya Theodor Adorno, Max Horkheimer, Walter Benjamin, Herbert Marcuse, Jürgen Habermas, dll.
Referensi
1.
^ a b "Apa Itu Madzhab Fiqih?". Dari website
www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal
Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar
Mazhab Fiqih Islam (Hanafi, Maliki,
Syafi'i, Hambali, Ja'fari, Zahiri)
- ALIRAN PEMIKIRAN tentang hukum Islam yang penetapannya merujuk kepada
Al-Qur'an dan sunah Nabi Muhammas SAW disebut Mazhab Fiqih. Abu Hanifah, Malik
bin Anas, asy-Syafi'I, Ahmad bin Hanbali, Ja'far as-Sadiq dan Dawud bin Khalaf
adalah fukaha yang pemikirannya membentuk suatu mazhab.
Mazhab Fiqih (Hanafi, Maliki,
Syafi'i, Hambali, Ja'fari, Zahiri)
MAZHAB
|
PENDIRI
|
PEMIKIRAN
|
PENYEBARAN
|
HANAFI
|
Abu Hanifah an-Nu'man bin Sabit
bin Zauta at-Taimi al-Kufi.
(Kufah, 80 H/699 M-150 H/797 M) |
Corak pemikiran hukum :
rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Pendapat sahabat 4. Kias 5. Istihsan 6. Ijmak 7. 'Urf |
- Afghanistan
- Cina - India - Irak - Libanon - Mesir - Pakistan - Rusia - Suriah - Tunisia - Turkestan - Turki - Wilayah Balkan |
MALIKI
|
Malik bin Anas bin Malik bin Abi
Amir al-Asbahi, terkenal dengan sebutan Imam Dar al-Hijrah.
(Madinah, 93 H/712 M- 179 H/798 M) |
Corak pemikiran hukum :
dipengaruhi sunah yang cenderung tekstual Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak sahabat 4. Kias 5. Maslahah mursalah 6. 'Amal ahl al-Madinah 7. Pendapat sahabat |
- Kuwait
- Spanyol - Arab Saudi, khususnya Mekah - Wilayah Afrika, khususnya Mesir, Tunisia, Aljazair dan Maroko |
SYAFI'I
|
Abu Abdullah Muhammad bin Idris
bin As bin Usman bin Syafi asy-Syafi'I al Muthalibi.
(Gaza, Palestina, 150 H/767 M-Cairo, Mesir, 204 H/20 Januari 820 M) |
Corak pemikiran hukum :
antara tradisional dan rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak 4. Kias |
- Bahrein
- India - Indonesia - Kazakhstan - Malaysia - Suriah - Turkmenistan - Yaman - Arab Saudi khususnya Madinah - Wilayah Arab Selatan - Wilayah Afrika Timur - Wilayah Asia Timur - Wilayah Asia Tengah |
HAMBALI
|
Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin
Asad asy-Syaibani al-Marwazi.
(Baghdad, Rabiulakhir 164 H/780 M- Rabiulawal 241 H/855 M) |
Corak pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental) Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an secara zahir dan sunah 2. Fatwa sahabat 3. Jika ada perbedaan fatwa sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan Al-Quran 4. Hadis mursal dan daif 5. Kias |
- Arab Saudi (mayoritas)
|
JA'FARI
|
Muhammad Abu Ja'far bin Muhammad
bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib as-Sadiq.
(Madinah, 80 H/699 M- Madinah, 25 Syawal 148/765 M) |
Corak pemikiran hukum :
Tradisional dan rasional Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah 3. Ijmak 4. Akal |
- Irak
- Iran - India - Pakistan - Nigeria - Somalia |
ZAHRI
|
Dawud bin Khalaf al-Isfahani.
(Kufah, 200 H/815 M- Baghdad, 270 H/883 M) |
Corak pemikiran hukum :
Tradisional (fundamental) Dasar pemikiran hukum : 1. Al-Qur'an 2. Sunah |
- Irak (mayoritas)
- Andalusia |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar