Permasalahan
Ada beberapa
kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan itu hanya khusus
untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang lain. Sementara sebahagian
kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa adzan dapat juga dilakukan pada
beberapa hal yang selain panggilan untuk menunaikan sholat fardhu yang lima waktu.
Masalah ini memunculkan kebimbangan dan perdebatan di tengah-tengah umat
Islam belakangan ini. Apalagi dengan banyaknya beredar buku-buku dan
siaran-siaran da’wah melalui media elektronik yang terkadang agak keras
menyerang kaum muslimin yang berbeda faham dari mereka, dengan berbagai
cercaan; mulai dari tuduhan pemakaian hadits yang statusnya dhoif,
tuduhan sebagai amalan sesat dan bid’ah, bahkan sampai dengan ancaman
neraka segala. Dengan demikian maka keresahan umat menjadi semakin meluas dan
tajam.
Benarkah seruan adzan itu hanya untuk memanggil kaum muslimin
melaksanakan sholat? Adakah manfaat yang lain di luar itu? Sebagai jawaban atas
masalah yang sering ditanyakan kepada kami maka berikut ini adalah kumpulan
beberapa dalil dari ayat-ayat Al Qur’an, hadis Nabi, dan Fatwa Ulama tentang
kegunaan adzan dalam Islam.
Pengertian Adzan
Berkata Azhari, seorang ahli bahasa Arab, tentang asal kata adzan
: adzdzana al muadzdzinu ta’dziinan wa adzaanan yaitu memberitahu
manusia akan masuknya waktu sholat. Maka adzan itu diletakkan dalam
bentuk isim tetapi berfungsi sebagai mashdar, yang dalam
bahasa bahasa Indonesia bermakna panggilan di waktu sholat. (Lihat Majmu’
Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi Jilid 4, halaman 121 cetakan Abbaz bin Ahmad al
Baz – Makkah Al Mukarromah).
Kegunaan Adzan
1. Memanggil Sholat
Adzan diperintahkan untuk memanggil umat Islam sebagai tanda masuknya waktu
sholat. Hal ini sudah masyhur (terkenal) di kalangan umat Islam
dan tidak ada khilaf, perbedaan pendapat antara kaum muslimin
tentang hal ini. Semuanya sepakat dalam hal bahwa adzan digunakan untuk
panggilan sholat.
Dalil-dalil Qur’an tentang ini adalah;
- Surat al Jumu’ah ayat 9: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
- Surat al-Maidah ayat 58 : “dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) sembahyang, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.”
Adapun dalil-dalil hadis tentang hal ini adalah;
- Dari Abdullah bin Zaid bin Abduh Rabihi radhiyallahu ‘anhu berkata dia, “Manakala Rasulullah telah memerintahkan untuk memakai lonceng yang dibunyikan bagi memanggil manusia untuk berkumpul melaksanakan sholat berjamaah, telah berkeliling kepadaku seorang lelaki yang sedang memegang sebuah lonceng ditangannya, pada saat itu aku sedang tidur (bermimpi). Aku berkata, “Wahai hamba Allah apakah engkau menjual lonceng?” orang itu berkata,” Untuk apa lonceng bagimu?” Aku berkata, “Kami mau memanggil manusia untuk melakukan sholat dengan lonceng itu.” Kemudian orang yang dalam mimpi itu berkata, “ Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada memukul lonceng?” lalu aku menjawab, “iya.” Maka orang itu berkata lagi ucapkan olehmu, “Allahu Akbar 4x ..(dan seterusnya sampai selesai kalimat adzan lengkap – pen). Kemudian orang itu mundur tidak jauh daripadaku dan dia berkata, “Jika engkau telah selesai sholat (sunat) maka ucapkanlah Allahu Akbar 2x ….. (bacaan iqomat sampai selesai – pen). Setelah aku terbangun di subuh hari, aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan tentang mimpiku. Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya mimpimu adalah mimpi yang benar, Insya Allah.” Maka berdirilah bersama Bilal dan ajarkanlah kepada Bilal tentang mimpimu itu agar Bilal beradzan seperti itu, karena suara Bilal lebih baik dari suaramu. Maka aku berdiri bersama Bilal dan mengajarkan seruan adzan itu secara perlahan sementara Bilal menyerukan suara adzan itu dengan keras. Maka telah mendengar Umar bin Khatab di rumahnya akan seruan adzan Bilal tersebut, kemudian beliau segera keluar dari rumahnya sambil menyandang selendangnya. Umar berkata, ”Demi Allah yang telah mengutus Engkau ya Rasul dengan haq, sungguh aku telah melihat dalam mimpiku serupa dengan yang dialami Abdullah bin Zaid itu. Maka Rasulullah menjawab, ”Bagi Allah sajalah segala puji .”(HR. Tarmidzi dan Abu Dawud, sanad yang shohih).
2. Adzan dan Iqomat Pada Anak yang Baru Lahir
Disunnatkan juga mengadzankan anak yang baru lahir pada telinga kanannya dan
mengiqomatkan anak tersebut pada telinga kirinya, seperti adzan dan iqomat pada
sholat 5 waktu. Tidak berbeda perlakuan adzan dan iqomat ini kepada anak
laki-laki ataupun anak perempuan. Hal ini disandarkan pada beberapa hadis
antara lain;
- Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat .” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
- Dari Abi Rofi’ berkata dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).
- “Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi. Di Indonesia terkenal dengan sebutan kuntilanak atau kolong wewe.
- Di dalam kitab Majmu Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi meriwayatkan sebuah riwayat yang dikutip dari para ulama Syafi’i, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan adzan dan iqomat pada anaknya yang baru lahir.
Dari keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa perkataan orang yang selama ini
mengatakan amalan mengadzankan anak yang baru lahir hanya disandarkan pada
hadits-hadits dhoif belaka, adalah tidak benar sama sekali!
3. Adzan Pada Keadaan-keadaan yang lain
Selain dua hal tersebut di atas, para ulama Madzhab Syafi’i mengumpulkan
dalil-dalil akan adanya manfaat adzan yang lain. Salah satunya saya kutipkan
dari kitab Fathul Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al Malibari, juga
telah disyarahkan keterangannya dalam I’anatut Thalibin oleh
Syaikh Sayyid Abi Bakri Syatho’, jilid 2 halaman 268, cetakan Darul Fikri.
Dalam kitab Fathul Mu’in itu disebutkan, ”Dan telah disunnatkan juga adzan
untuk selain keperluan memanggil sholat, beradzan pada telinga orang yang sedang
berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan), orang yang sedang marah, orang
yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, saat ketika terjadi
kebakaran, saat ketika jin-jin memperlihatkan rupanya yakni bergolaknya
kejahatan jin, dan adzan serta iqomat pada telinga anak yang baru lahir, dan
saat orang musafir memulai perjalanan.”
Keterangan;
Sudah umum diketahui bahwa orang yang sedang marah, berakhlak buruk,
binatang liar umumnya terpengaruh oleh gangguan syaitan atau jin, maka
adzan pada hal-hal demikian itu, menyebabkan syaitan /jin yang mengganggu akan lari
sampai terkentut-kentut bila mendengar adzan (H.R. Bukhari Muslim).
Seperti yang dikatakan Shahabat Umar ra. :
Atsar dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah
rahimahullahu dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam
Fathul Bari (6/414): “Sesungguhnya Ghilan disebut di sisi
‘Umar, maka ia berkata: “Sungguh seseorang tidak mampu untuk berubah dari
bentuknya yang telah Allah ciptakan. Akan tetapi mereka (para setan) memiliki
tukang sihir seperti tukang sihir kalian. Maka bila kalian melihat
setan itu, kumandangkanlah adzan.”
Ghilan atau Ghul adalah setan yang biasa menyesatkan musafir
yang sedang berjalan di gurun (hutan/jalan). Mereka menampakkan diri dalam
berbagai bentuk yang mengejutkan dan menakutkan sehingga membuat takut musafir
tersebut. (Tambahan dari Admin Salafytobat)
Adapun mengadzankan mayat ketika dimasukkan ke dalam kubur
adalah masalah khilafiyah; Sebagian ulama mengatakan
sunnat dan sebagian lagi mengatakan tidak sunnat. Di antara ulama kita
yang berpendapat tidak sunnat mengadzankan mayat adalah Syaikh Ibnu Hajar al
Haitami rahimahullahu ta’ala, namun demikian, tidak dapat dikatakan
sebagai perbuatan bid’ah sesuatu perkara yang statusnya khilafiyah.
Wallahu a’lam bisshowab.
http://tengkuzulkarnain.net/index.php/artikel/index/59/Adzan-Bukan-Hanya-Untuk-Panggilan-Sholat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar