Perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu
'alayhi wasallam -seorang nabi yang diutus oleh Allah rahmatan lil 'alamin- dengan membaca sebagian ayat al-Qur'an dan
menyebutkan sebagian sifat-sifat nabi yang mulia ini adalah perkara yang penuh
berkah dan kebaikan yang agung, jika memang perayaan tersebut terhindar dari bid'ah-bid'ah sayyiah yang dicela oleh
syara'.
Hendaklah
diketahui bahwa menghalalkan sesuatu dan mengharamkannya adalah tugas seorang
mujtahid seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad –semoga Allah meridlai mereka serta semua ulama as-Salaf ash-Shalih-.
Tidak setiap orang yang telah menulis sebuah kitab, kecil maupun besar dapat
mengambil tugas para Imam mujtahid dari kalangan ulama' as-Salaf ash-Shalih
tersebut, sehingga berfatwa, menghalalkan ini dan mengharamkan itu tanpa
merujuk kepada perkataan para Imam mujtahid dari kalangan salaf dan khalaf yang
telah dipercaya oleh umat karena jasa-jasa baik mereka. Maka barang siapa yang
mengharamkan menyebut nama (berdzikir)
Allah 'azza wa jalla dan menelaah
sifat-sifat nabi pada peringatan hari lahirnya dengan alasan bahwa Nabi tidak
pernah melakukannya, kita katakan kepadanya: Apakah anda juga mengharamkan mihrab-mihrab (tempat imam) yang ada di
semua masjid dan menganggap mihrab
tersebut termasuk bid'ah dlalalah?!
Dan apakah anda juga mengharamkan kodifikasi al Qur'an dalam satu mushaf serta
pemberian tanda titik dalam al Qur'an dengan alasan Nabi tidak pernah
melakukannya?! Kalau anda mengharamkan itu semua berarti anda telah
mempersempit keleluasaan yang telah Allah berikan kepada hamba-Nya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa Nabi.
Padahal Rasulullah shallallahu 'alayhi
wasallam telah bersabda:
"مَنْ سَنَّ
فيِ اْلإِسْـلاَمِ سُنَّةً
حَسَنـَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ
عَمِلَ بِهَا بّعْدَهُ مِنْ
غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ
شَىْءٌ" رواه الإمام مسلم في صحيحه .
Maknanya: "Barang siapa yang memulai dalam Islam sebuah
perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala
orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun".
(H.R. Muslim dalam shahihnya).
Sahabat Umar ibn al Khaththab setelah mengumpulkan para sahabat
dalam shalat tarawih dengan bermakmum kepada satu imam mengatakan :
" نِعْمَ
الْبِدْعَةُ هَذِهِ " رواه الإمام البخاريّ في صحيحه .
Artinya : "sebaik-baik bid'ah adalah ini" (H.R. al Bukhari dalam shahihnya).
Dari sinilah Imam Syafi'i –semoga
Allah meridlainya- menyimpulkan:
"الْمُحْدَثَاتُ مِنَ
اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ
إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ
مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ
فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ
هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ
مَذْمُوْمَةٍ " رواه الحافظ
البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ"
"Perkara-perkara
yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang
bertentangan dengan kitab ,sunnah, atsar para sahabat dan ijma', ini adalah
bid'ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan
salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak
tercela" (diriwayatkan oleh
al-Hafizh al-Bayhaqi dalam kitabnya "Manaqib
asy-Syafi'i" juz I h. 469)
Al Haf Karenanya izh Ibnu Hajar (W. 852 H) menyatakan : "Mengadakan
peringatan maulid Nabi adalah bid'ah
hasanah". Demikian pula
dinyatakan oleh para ulama yang fatwanya bisa dipertanggungjawabkan seperti al
Hafizh Ibnu Dihyah (abad 7 H), al Hafizh al 'Iraqi (W. 806 H), al Hafizh
as-Suyuthi (W. 911 H), al Hafizh as-Sakhawi (W. 902 H), Syekh Ibnu Hajar al
Haytami (W. 974 H), Imam Nawawi (W. 676 H), Imam al ‘Izz ibn 'Abdissalam (W.
660 H), Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i (W. 1354 H), Mantan Mufti Mesir yang
lalu, Syekh Mushthafa Naja (W. 1351 H) mantan Mufti Beirut terdahulu dan masih
banyak lagi yang lain. Dengan demikian fatwa yang menyatakan peringatan maulid
adalah bid'ah muharramah (bid'ah yang
haram) sama sekali tidak berdasar dan menyalahi fatwa para ulama Ahlussunnah,
karenanya tidak boleh diikuti sebab fatwa ini bukan fatwa seorang mujtahid.
Kita hanya akan mengikuti para ulama yang mu'tabar,
selain itu bukankah hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada
dalil yang mengharamkan. Agama Allah mudah tidaklah susah. Dan karena inilah
para ulama di semua negara Islam selalu melaksanakan peringatan maulid Nabi di
mana-mana, Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan dan melimpahkan
keberkahan Nabi shallallahu 'alayhi
wasallam kepada kita semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar