Disunnahkan melakukan talqin setelah
mayyit dikuburkan dengan sempurna. Talqin adalah mengatakan kepada mayit:
"يا عبد الله يا ابن أمة الله -ثلاث مرات- اذكر العهد الذي خرجت عليه من
الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وأنك رضيت بالله ربا
وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرءان إماما "
"Wahai hamba Allah, anak seorang perempuan
hamba Allah – dengan disebut nama mayyit dan nama ibunya, jika tidak diketahui
nama ibunya maka dinisbahkan ke Hawwa' - (dikatakan tiga kali), ingatlah
perjanjian yang engkau yakini di dunia sampai engkau meninggal dunia; yaitu
bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa engkau menerima dengan sepenuh hati
Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu dan al
Qur'an sebagai pemandu dan pembimbingmu".
Jika
mayitnya perempuan maka bunyi talqin adalah :
" يا أمة الله ابنة أمة الله "
"Wahai hamba Allah perempuan, anak seorang
perempuan hamba Allah – dengan disebut nama mayyit dan nama ibunya, jika tidak
diketahui nama ibunya maka dinisbahkan ke Hawwa' - (dikatakan tiga kali)".
Hadits yang menjelaskan
diperbolehkannya talqin terhadap mayit adalah hadits Nabi shallallahu 'alayhi wasallam yang panjang yang diriwayatkan oleh al
Hafizh Dliya'uddin al Maqdisi dalam kitabnya Al Mukhtarah. Mengenai status hadits tersebut al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan : "Sanadnya adalah shalih
dan adl-Dliya' menganggapnya kuat dalam al Mukhtarah".
Faedah dari talqin adalah
seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut :
" فإن منكرا ونكيرا يقول أحدهما
لصاحبه انطلق بنا ما يقعدنا عند رجل لقن حجته "
Maknanya : "Sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir, salah seorang berkata kepada
yang lain : Marilah kita pergi , untuk apa kita duduk di dekat orang yang sudah
diajarkan hujjahnya (dalam menjawab pertanyaan kita)".
Jadi faedah dari talqin
adalah bahwa mayyit akan terbebas dari pertanyaan dua malaikat Munkar dan Nakir
dan selamat dari siksa kubur. [1] Talqin ini disunnahkan bagi mayit yang sudah baligh.
_________________________________
[1]. Ini adalah rahmat yang Allah berikan kepada
orang yang ditalqin tersebut, seperti halnya orang yang diberikan oleh Allah
karunia mati syahid dengan cara dibunuh secara zhalim atau karena kerobohan
bangunan atau karena kebakaran dan semacamnya. Orang semacam ini tidak akan
dikenai siksa kubur atau siksa akhirat meskipun ia pada masa hidupnya banyak
melakukan maksiat dan dosa besar kepada Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar